Hari Jadi KORPRI, 29 November 2022 | SMKN 2 Sukoharjo

Tepat hari ini tanggal 29 November 2022 merupakan hari jadi KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia), SMK Negeri 2 Sukoharjo juga turut serta merasakan peringatan hari istimewa bagi ASN dan Non ASN yang bekerja di instansi negeri di seluruh Indonesia. Walaupun peringatan ini berbarengan dengan pelaksanaan Penilaian Akhir Semester 1 tahun pelajaran 2022/2023, namun tidak mengurangi sedikitpun rasa antusiasme dalam memperingatnya walau sekedar melalui sistem Daring lewat media sosial Youtube. Sekolah juga mendelegasikan beberapa perwakilan guru dan karyawan turut melaksanakan upacara bendera di Sekretariat Kabupaten Sukoharjo. Sesuai dengan tema HUT KORPRI 2022 adalah “KORPRI Melayani, Berkontribusi, dan Berinovasi untuk Negeri”, menjadikan sebuah harapan para anggota KORPRI khususnya di SMKN 2 Sukoharjo tetap bersemangat dalam bekerja dan berkontribusi melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa sebagai prasyarat pembangunan nasional

Sejarah KORPRI

Sejarah peringatan hari KORPRI ini bertepatan dengan terbentuknya Korpri, yakni pada 29 November 1971. Pembentukan Korpri dilakukan pada zaman Presiden Soeharto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/1971. Menurut Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Blitar, latar belakang sejarah KORPRI sangat panjang yakni sejak masa penjajahan kolonial Belanda. Saat itu, kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata. Awalnya, tujuan pembentukan Korpri adalah untuk menghimpun pegawai dari beragam instansi dan tidak memihak pada sisi mana pun. Namun, berjalannya waktu anggota Korpri sulit membedakan dirinya sebagai anggota Korpri atau anggota lain. Pada saat itu, Korpri yang beranggotakan PNS dinilai memiliki tujuan untuk memperkuat barisan. Terlebih lagi, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya. Namun, sejak era reformasi dimulai, cara pandang tersebut dianggap berbeda karena PNS tidak diperbolehkan terjun ke dunia politik. Jika ingin berpolitik, PNS harus melepas status pegawainya.

KORPRI juga memiliki beberapa fungsi, antara lain :

  1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa
  2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota
  3. Pelindung dan pengayom anggota
  4. Penyalur kepentingan anggota
  5. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya
  6. Pelopor pelayanan publik dalam menyukseskan program-program pembangunan
  7. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  8. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.


1 Response
  1. Tuti Mahriah

    Mari kita bertanya pada diri sendiri, sudahkah ” Kita Melayani, Berkontribusi, dan Berinovasi untuk Negeriā€?
    # tetep semangat
    # SMAKDA LUAR BIASA

Leave a Reply