Pengembangan Sumber Daya Insani (SDI) saat ini banyak menjadi pokok pembahasan karena diyakini menjadi salah satu faktor yang akan memastikan sustainibilitas suatu organisasi. Di NKRI saat ini, satu-satunya Lembaga yang ditunjuk untuk melaksanakan dan mengembangkan sertifikasi kompetensi kerja adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai dengan PP No. 10 Tahun 2018. Dalam pelaksanaannya, BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga sertifikasi profesi (LSP) sebagai perpanjangan tangan dalam melakukan kegiatan sertifikasi kompetensi.
Salah satu kategori yang ada di SMK Negeri 2 Sukoharjo adalah LSP P1-Lembaga Pendidikan yang artinya adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. LSP P1 dan/atau LSP P2 berfungsi sebagai Lembaga yang memastikan kompetensi dengan menyediakan Pendidikan Vokasi atau pelatihan yang berdasarkan kualifikasi atau keahlian. Dalam sistem Pendidikan ini terdapat Lembaga pelatihan yang menyiapkan individu untuk memiliki kompetensi sesuai dengan kualifikasi atau keahlian dan kompetensi tersebut dipastikan dengan adanya uji kompetensi yang dilakukan oleh LSP P1 atau LSP P2.
