Manajemen

Kesiswaan

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

SUPARDI, S.Pd

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) wakil kepala bidang kesiswaan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam bidang kesiswaan dan bertugas menyusun program pembinaan dan kegiatan kesiswaan / OSIS sebagai berikut :

  1. Menyusun program pembinaan kesiswaan / OSIS
  2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan, pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus
  3. Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
  4. Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insindental
  5. Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kesehatan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan dan kekeluargaan ( 7 K )
  6. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon – calon siswa penerima beasiswa
  7. Pengadaan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
  8. Mengatur mutasi siswa
  9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan
  10. Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler
  11. Menyiapkan administrasi penerimaan siswa baru
  12. Mengidentifikasi pendataan siswa secara baik
  13. Menyusun dan menyiapkan kepengurusan OSIS
  14. Melaksanakan pembinaan kesiswaan dalam urusan, Administrasi OSIS, Kepemimpinan dalam organisasi OSIS, Menyiapkan pemilihan siswa teladan.
  15. Melaksanakan bimbingan dan pengarahan yang berhubungan dengan kedisiplinan dan tatatertib sekolah, bekerjasama dengan guru BP/BK, Pembina Gerakan disiplin sekolah, dan OSIS
  16. Mengkoordinir pemilihan siswa teladan
  17. Menyeleksi siswa yang ikut dalam paskibraka
  18. Membuat kartu pelajar
  19. Mengarahkan siswa untuk ikut pada kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler atau lomba-lomba peningkatan prestasi.
  20. Menyiapkan siswa untuk mendapatkan beasiswa dan pertukaran siswa
  21. Membuat laporan berkala dan insidentil
  22. Mengelola mutasi siswa
  23. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan siswa secara berkala
  24. Bekerjasama dengan guru piket dalam hal mengurus ketertiban siswa
  25. Mengkoordinir pelaksanaan upacara
  26. Melaksanakan tugas lainya yang bersifat positif yang ditugasi oleh kepala sekolah
  27. Menyusun program pembinaan siswa / OSIS
  28. Melaksananakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa /OSIS
  29. Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
  30. Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa / OSIS secara berkala dan insidental
  31. Membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, kekeluargaan, dan ketaqwaan
  32. Melaksanakan pemilihan calon siswa eladan dan calon siswa penerima beasiswa
  33. Memilih siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
  34. Terbinanya kegiatan sanggar MGMP/media
  35. Tersusunnya laporan pendayagunaan sanggar MGMP/media
  36. Terlaksananya pemilihan guru teladan
  37. Terbinanya kegiatan lomba-lomba bidang non akademis
  38. Mengatur mutasi siswa
  39. Menyusun program kegiatan eksrakurikuler
  40. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala